TENTANG KAMI

Memuliakan Anak Yatim merupakan kewajiban umat muslim. Keutamaan tersebut sering diungkapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.Sebelum Islam datang, banyak Anak Yatim yang menjadi budak. Kelemahan diri dan keluarganya memaksa mereka menjadi manusia kelas dua. Mereka sering menjadi sasaran cemoohan dan hinaan, bahkan tak jarang berujung pada penganiayaan.
Islam datang membawa ajaran yang mulia, komprehensivitas ta’alimul Islam (ajaran-ajaran Islam) mampu mengantarkan umat manusia kegerbang pintu kemanusiaan. Salah satunya adalah melindungi dan mendidik Anak Yatim dan menjadikannya sebagai suatu kewajiban umat. Bahkan Nabi Muhammad SAW juga seorang anak yatim. Seperti di sebutkan dalam firman Allah SWT, “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu” (QS. Adh-Dhuha : 6)
Dalam konteks social kemasyarakatan, memelihara, melindungi dan membina Anak Yatim akan meningkatkan kesetiakawanan sosial dan pembangunan kemasyarakatan. Masalah-masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat akan berkurang dengan sendirinya ketika kita peduli dengan kehidupan dan masa depan anak yatim. Pemerataaan pembangunan kualitas sumberdaya manusia sebagai ciri dan syarat Negara maju bisa diupayakan salah satunya melalui program kepedulian terhadap Anak Yatim, tentunya program-program pengembangan bagi Anak Yatim harus direncanakan secara selektif hingga sasaran makro yang dituju akan bisa dicapai.
Atas dasar pemikiran di atas, Yayasan Cahaya Alam berupaya untuk mewujudkan program-program pengembangan bagi anak yatim melalui program Rumah Yatim Produktif. Karena itu dibutuhkan sarana atau tempat untuk bisa lebih fokus dalam memberikan pembinaan kepada anak-anak yatim. Maka dalam mewujudkan program tersebut, kami Yayasan Cahaya Alam telah menyusun sebuah program Pembangunan Rumah Yatim.
Nama Lembaga YAYASAN CAHAYA ALAM
Akte Notaris No. 07 Tanggal 20 Mei 2010,
Notaris RADEN UKE UMAR RACHMAT, SH,MKn.
NPWP :
31.205.313.5-407.000
Akta Cabang :
Akte Notaris No. 23 Tanggal 14 Agustus 2018
Notaris : H. SUTAN KALI JUNJUNG, SH